Showing posts with label Materi Kuliah. Show all posts

Teori Kekhalifahan


Semenjak Irak, Iran, Suriah, dan Kaukasus berada disatu penguasa dan telah menganut Islam. Romawi Timur kehilangan sebagian besar sumber daya manusia dan produk pertanian mereka. Pendudukan Manzikert juga memicu terjadinya perang salib pertama.  Dibawah pemerintahan Bani Saljuk pemerintahan Islam memasuki fase baru. Satu pola baru politik keagamaan muncul sistem perasilan Islam diatur oleh para ulama yang berperan sebagai hakim, sementara kekuatan militer menjadi basis keteraturan sosial dan otoritas politik yang sah.
Sebuah strategi politik keagamaan yang bercakupan luas dimasukan ke dalam sistem hukum dan peraturan yang dijalankan oleh rezim-rezim penguasa. Kaum Sunni mengembangkan strategi pemisahan radikal antara otoritas agama dan otoritas politik. Gerakan Sunni bergerak seperti kekuatan politik Syiah muncul sebagai satu   kekuatan yang dirancang rapi untuk bertahan dari kerancuan sisem politik kekhalifahan. Ketika Dinasti Buwaihhi menurun, sebuah kbijakan restorasi Sunni yang lebih agresif dijalankan dibawah kepemimpinan gabungan antara para cendekiawan urbah dan dua khalifah yang kuat., yaitu al-Qadir dan al-Qa’im. Mereka melarang pembahasan tentang Syiah.
Pemusnahan kekuatan politik-militer Abbasiyah yang telah dilakuakan semakin mempermudah tugas kalangan  apologis Sunni. Ibn Hanba; sendiri, di luar pandangan minimalisnya terhadap politik dan rasionalitas, menegaskan bahwa setiap orang harus tunduk kepada Imam. Syariat menetapkan berbagai fungsi sosial-politik penting yang hanya da[at dilaksanakan oleh Imam-khalifah yang meliputi pelaksanaan berbagai ketetapan hukum. Para fukaha merundingkan cara penetapan khalifah, sekaligus dasar untuk membatalkan kekuasaannya. Pengangkatan bisa dilakukan melalui penunjukan yang disertai perjanjian. Karakteristik kaum Sunni adalh bahwa tak ada prosedur baku untuk memecat khalifah.
Al-Mawardi merupajan seorang ahli hukum reformis, yang punya obsesi untuk mengadaptasikan  syariat sesuai dengan keadaan masyarakat.Menurut Al-Mawardi, sumber-sumber keteraturan sosial adalah:
 1) Sebuah agama yang mapan, yang dapat mengatur nafsu manusia dengan benar, 
2) Seorang penguasa yang kuat tifak akrena agamanya , kecuali jika mereka dipaksa untuk                            menjadi seorang yang kuat. 
3) Keadilan untuk menjamin terjaganya hubungan cinta dan ketundukan yang saling                                     menguntungkan antara rakyat dan penguasa. 
4) Hukum dan tata tertib yang menghasilkan rasa aman.
 5) Kemakmuran ekonomi.
 6) Harapan akan terpeliharanya aktivitas produksi.
Ibnu Taimiyah menghabiskan hidupnya sebagai kritikus agama di wilayah Mamluk di Mesir dan Suriah.  Tujuan Ibnu Taimiyah adalah  membangun pemerintahan yang berdasaekan syariat. Menurutnya maasalah yang dihadapi oleh oleh pemimpin adalah pemimpin berfikir bahwa mereka dapat mencapai tujuan marteri melalui kekuatan, ambisi dan kepentingan pribadi, sementara masyarkat religious berfikir bahwa mereka dapat mencapai tujuan spiritual semata-mata dengan kesalehan. Menurut Ibn Taimiyah agama  tidak dapat diamalkan tanpa kekuasaan politik. Jabatan dan aktivitas politik termasuk kedalam kategori amanat.
Tujuan dari semua tugas public adalah mewujudkan kesejahteraan material dan spiritual manusia tergantung kepada postulat hishbah. Karena  itu memerintahkan kepada kebaikan merupakan tujuan tertinggi dari tugas public. Tidak ada pemerintah yang dapat mencapainya tanpa mematuhi norma-norma Islam. Sebaliknya, memerintahkan kepada kebaikan dan melarang kemungkaran tidak efektif tanpa dukungan kekuatan politik.
Kepemimpinan adalah fungsi khusus yang membutuhkan otoritas, kerajaan, dan kekuatan yang berkuasa. Ketergantungan penguasa yang sah pada pemenuhan tanggung jwab dinyatakan dengan tegas dalam doktrin Alquran tentang perwalian mereka yang diamanati dengan kekuasaan merupakan wali, wakil, dan agen otoritas. Otoritas pemimpin sesungguhnya berasal dari tuhan. Ibnu Taimiyah membolehkan penguasa untuk menerapkan hukuman terhadap sesuatu urusan yang belum ditetapan oleh syariat.

Fakta-fakta sosial yang dominan. Salah sati reformasi yang diusulkan oleh Ibn Taimiyah adalah agar ulama meninggalkan pengasingan mereka dari politik. Dalam pemikiran politik Islam, kewajiban menasehati seperti itu nyaris seperti pengawasan dan pengujian konstitusional terhadap kebijakan yang dijalankan penguasa. Syariat lebih lunak ketika mepertimbangkan adat yang berlaku, dan mempersatukan adat saat ini dengan prisip-prinsip umum syariat. 
1) menerapkan ijtihad dalam persoalan politik.
 2) Menggunakan kriteria syariat tentang kemaslahatan umum secara liberal.  Ketegasan sikap merupakan sikap kontribusi terhadap pemerintahan. 



Metode CAMEL



Metode CAMEL

Pengertian Camels menurut kamus perbankan (Institute Bankir Indonesia dalam Luciana dan Winny dalam Hernita, 2007, hlm. 9) CAMEL adalah aspek yang paling banyak berpengaruh terhadap kondisi keuangan bank, yang mempengaruhi pula tingkat kesehatan bank, CAMELS merupakan tolak yang menjadi obyek pemeriksaan bank yang dilakukan oleh pengawas bank. CAMELS terdiri atas lima kriteria yaitu modal, aktiva, manajemen, pendapatan dan likuiditas.

Kasmir, 2012, hlm. 11 menyatakan salah satu alat untuk mengukur kesehatan bank adalah dengan analisis Camel. Unsur-unsur penilaian dalam analisis CAMEL adalah sebagai berikut:

     #Capital (Permodalan)

Penilaian didasarkan kepada permodalan yang dimiliki oleh salah satu bank. Salah satu penilaian adalah dengan metode CAR (Capital Adequacyy Ratio) , yaitu dengan cara membandingkan modal terhadap aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR).

   #Asset (Kualitas Aktiva)
Penilaian didasarkan kepada kualitas aktiva yang dimiliki bank, Rasio yang diukur ada dua macam, yaitu:
a.       Rasio aktiva produktif yang di klasifikasikan terhadap aktiva produktif (KAP)
b.  Rasio Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) yang digunakan untuk menunjukan kemampuan bank dalam menjaga Kolektabilitas atau pinjaman yang disalurkan semakin baik.

#Manajemen 
Penilaian didasarkan pada manajemen permodalan, manajemen aktiva, manajemen rentabilitas, manajemen likuiditas, dan manajemen umum. 

#Earning (Rentabilitas)
Penilaian didasarkan pada rentabilitas suatu bank yang dilihat kemampuan suatu bank dapam menciptakan laba. Penilaian dalam unsure ini didasarkan kepada dua macam, yaitu;
a.       Rasio laba terhadap total asset (Return on Assets). Rasio ini digunakan untuk mengukur efektivitas bank didalam memperoleh keuntunangan secara keseluruhan
b.      Rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO). BOPO merupakan perbandingan antara beban operasional terhadap pendapatan operasional. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat efisiensi dan kemampuan bank dalam melakukan kegiatan operasionalnya.

# Liquidity (Likuiditas)
Yaitu untuk menilai likuiditas bank. Penilaian likuiditas didasarkan kepada dua macam rasio yaitu:
a.       Rasio jumlah kewajiban bersih call money terhadap aktivitas lancar
b.      Rasio antara kredit terhadap dana yang diterima oleh bank (LDR)

Rasio CAMEL yang diwakili oleh CAR, PPAPAP, ROA, BOPO, dan LDR menggunakan rumus yang semuanya berhubungan dengan laba, yaitu dari modal, aktiva produktif, laba sebelum pajak, pendapatan operasional, maupun kredit yang diberikan.


catatan kaki 
Kazumi Yoshiko 







TAX HAVEN (NEGARA TANPA PAJAK)


  Pengertian Tax Haven

Perlindungan cukai (Tax Haven) didefinisikan sebagai sesebuah kawasan liputan atau Negara yang mempunyai kadar cukai yang rendah ataupun tiada langsung cukai keatas semua atau sesetengah kategori pendapatan dan menawarkan sesuatu tahap perbankan atau kerahsiaan komersial yang cukup ketat. Definisi yang lebih teknikal boleh dipinjam daripada bidang pelayaran yaitu haven yang merupakan tempat yang selamat. Iaadlah sebuah pelabuhan tempat perlindungan untuk kapal-kapal yang menghadapi rebut kuat di lautan dalam. Kapten kapal akan merancang perjalanan selanjutnya dengan lebih strategic mengguakan haven ini sebagai tempat persinggahan. [1]
Makna Tax Haven dalam regulasi kita dapat di temui pada UU nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pasal 18 ayat (3c) menyebutkan bahwa tax haven adalah “Negara yang memberikan perlindungan pajak”. Sedangkan SE Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.7/1993 menyebutkan bahwa kriteria tax haven adalah: (a) Negara yang tidak memungut pajak atau, (b) memungut pajak lebi rendah dari Indonesia. Sementara kriteria yang umum diterima oleh masyarakat Internasional adalah kriteria yang disusun oleh OECD. Dalam Harmful Tax Competition, An Emerging Global Issue (OECD,1998), OECD membagi dua jenis Negara, yaitu tax haven dan harmful preferential tax. Disini kriteria tax haven adalah : (a) tidak memungut pajak atau memungut pajak dalam nominal tertentu saja (tidak berdasarkan presentase), (b) tidak ada atau tidak efektifnya mekanisme change of information, (c) tidak adanya transparansi dalam pemungutan pajak atau (d) adanya kebijaka ring fencing (adanya perbedaan perlakuan perpajakan bagi residen dan non-residen).

  Kasus Negara Tax Haven


Beberapa kasus yang berskala Internasional yang telah terjadi yang menyangkut dengan negara-negara Tax Haven ini. Berikut ini beberapa kasus yang cukup terkenal yang terjadi atau ada sangkut pautnya dengan negara Tax
Haven antara lain :

1.   Kasus Bank of Credit & Commerce International (BCCI)

Cayman Islands merupakan salah satu negara dimana Bank of Credit & Commerce International (BCCI) mempunyai pusat bisnisnya. Model Money Laundering dengan menggunakan “Operasi C-Chase” merupakan salah satu modus operandi yang sering digunakan oleh Bank of Credit & Commerce International (BCCI), sebuah bank yang merupakan surga bagi para pelaku kegiatan Money Laundering, yang kemudian kepanjangan nama bank tersebut diplesetkan menjadi Bank of Criminals and Crooks International.  Itu  pula  sebabnya  sehingga  model  C-Chase  ini  sering disebut juga dengan Bank of Credit & Commerce International (BCCI) Case,  yaitu  sebuah  model Money Laundering  yang  dimulai di Tampa (Florida) dalam bulan Juli 1986. Modelnya sangat beragam dan lumayan complicated. Misalnya, secara tipikal dilakukan sebagai berikut seorang money courier datang ke Bank di Florida dan menyimpan uangnya sebesar USA $ 10,000,- sehingga tidak terkena kewajiban lapor. Uang tersebut via New York ditransfer ke Luxemburg. Dari Luxemburg uang tersebut ditransfer ke cabang bank yang ada di Inggris dan di sana uang tersebut dikonversi menjadi Certificate of  Deposit untuk menjamin  loan dalam jumlah yang  sama yang  diambil oleh orang do  Florida. Loan tersebut dibuat di sebuah bank di negara Tax Haven di negara-negara dalam kawasan Karibia. Bank di Karibia tersebut tidak pernah menagih  loan tersebut, tetapi hanya  mencairkan Certificate of Deposit tersebut. Dari Florida  uang  tersebut  ditransfer  ke  rekening  drug  dealer  di  negara Uruguay. Di negara Uruguay tersebut uang yang bersangkutan didistribusikan. Sebagian didepositokan dan sebagian lainnya dibagi-bagi ke beberapa perusahaan milik drug trafficker tersebut. Maka kemudian diharapkan uang tersebut menjadi aman dan telah bersih (telah dicuci).


Kasus  Bank  of  Credit  &  Commerce  International  (BCCI)  merupakan mega kasus dibidang perbankan, sehingga karena terbelit dengan skandal, maka Bank of Credit & Commerce International (BCCI) diseluruh dunia sampai-sampai harus ditutup, walau pihak yang berkompeten di negara Cayman Islands tetap menggangap enteng saja terhadap kasus ini, dan prinsip berpegang teguh secara ketat kepada perlindungan rahasia bank di sana tetap tidak terusik. Sebab, mereka yakin bahwa salah satu kelebihan sekaligus  merupakan  daya  tarik  dari  negara  Cayman  Islands  tersebut adalah prinsip berpegang teguh pada kerahasiaan bank yang superketat itu.
2.   Kasus Lemire

Dalam tahun 1980 pengadilan distrik Columbia (Amerika Serikat) menyeret ke pengadilan Joseph C. Lemire, Roy R Carver dan 3 (tiga) orang lainnya dengan tuduhan penyelewengan, persekongkolan atau menbantu melakukan penyelewengan. Pasalnya adalah gara-gara mereka dituduh terlibat dalam suatu kasus penyelewengan sejumlah dana yang sebenarnya dimaksudkan untuk membangun suatu proyek konstruksi sistem pertahanan missile di negara Arab Saudi. Tuduhan kepada Lemire dan kawan-kawannya tersebut adalah adanya transfer dana ke rekening mereka di bank-bank Swiss, Bahama, dan Cayman Islands, padahal sebagian dari dana tersebut berasal dari hasil suap.
Pengadilan Distrik Columbia meminta pengadilan di Swiss, Bahama,  dan  Cayman Islands untuk  membantu  memberikan  informasi

tentang dana tersebut di bank-bank di negara-negara yang bersangkutan. Pengadilan Swiss dan Bahama segera memberikan informasi tersebut kepada  pihak  pengadilan  distrik  Columbia  di  Amerika  Serikat.  Akan tetapi, tidak demikian halnya dengan pengadilan di Cayman Islands.
Pengadilan di Cayman Islands terlebih dahulu mempertimbangkan secara cermat  permintaan pengadilan distrik  Columbia tersebut. Kemudian,  pengadilan  Cayman  Islands  tersebut  memutuskan  bahwa hanya sebagian saja dari informasi tersebut  yang dapat dipenuhi untuk diberikan kepada pengadilan ditrik Columbia.
Atas putusan pengadilan Cayman Islands yang hanya memberikan sebagian dari informasi tersebut kepada pengadilan distrik Columbia di Amerika Serikat, tentu saja tidak memuaskan pihak pengadilan Amerika Serikat. Karena itu, pihak pengadilan Amerika Serikat naik banding ke pengadilan yang lebih tinggi, yang waktu itu terdapat di Jamaica karena waktu  itu,  yang  menjadi pengadilan  banding  bagi pengadilan  Cayman Islands adalah pengadilan tinggi di Jamaica. Sekarang ini dengan adanya perubahan konstitusi di negara Cayman Islands pada sekitar tahun 1983, pengadilan banding bagi putusan pengadilan di Cayman Islands tidak lagi di Jamaica, tetapi tetap berada di Cayman Islands.
Akan tetapi dengan adanya kasus Lemire, pengadilan banding di Jamaica akhirnya mengabulkan permintaan pengadilan di Amerika Serikat (distrik   Columbia)   dengan  pertimbangan   bahwa   informasi  tersebut,


walaupun merupakan rahasia bank, tetapi sangat diperlukan untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam mengadili perkara tersebut. Di samping itu, sesuai pula dengan prinsip yang dianut oleh masyarakat dan pengadilan internasional.
Terang saja dalam kasus Lemire ini, dalam hal ini putusan pengadilan tinggi di Jamaica tersebut, merupakan tamparan bagi pengadilan di Cayman Islands. Hal ini menjadi salah satu sebab mengapa akhirnya sistem banding ke pengadilan tinggi di Jamaica di hapus, dengan diadakannya perubahan dalam konstitusi Cayman Islands. Dengan demikian, diharapkan bahwa para investor yang berbisnis atau menanamkan modalnya di Cayman Islands benar-benar terlindungi kepentingannya.


  Persfektif Hukum Indonesia tentang negara-negara Tax Haven

Pada UU PPh Nomor 28 tahun 2008 pasal 18 ayat (3c) belum mencakup mengenai kriteria dari suatu negara dikatakan sebagai Negara tax haven. Pasal ini dibuat sebagai alat anti avoidance rules bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang akan melakukan penghindaran pajak ke Negara tax haven.
Direktur Jendral Pajak telah menandatangani Peraturan DIrektur Jendral Pajak Nomor PER-39/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya. Lalu pemerintah menerbitkan Surat Edaran No. SE-51/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Pelaksanaan Permintaan Informasi ke Luar Negeri dalam rangka pencegahan penghindaran dan pengelakan pajak. Pada tanggal 5 November 2009 Direktorat Jendral Pajak mengeluarkan PER 61/PJ/2009 tenang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan PER 62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahguanaan Penghindaran Pajak Berganda.  Menurut Rachmanto Surahmat, Indonesia dalam memberikan kriteria suatu Negara dikatakan  sebagai  Negara tax haven di undang-undang perpajakannya. Indonesia harus merujuk kepada kriteria yang telah ditentukan oleh OECD, karena OECD sudah jelas memberikan batas-batas  mengenai kriteria dari Negara tax haven  itu sendiri. Tujuan dasar adanya tax haven dalam melakukan penghindaran pajak internasional adalah sebagai alat untuk melakukan penghindaran pajak.
Menurut Yunus Husein kepala (PPATK) menyatakan Indonesia tidak termasuk di dalam daftar OECD tersebut. Ada beberapa hal yang menjadi penyebabnya. Pertama, Indonesia bukanlah tax havens. Sebaliknya Indonesia merupakan korban yang uangnya banyak dilarikan ke negara tax havens. Misalnya berdasarkan penelitian dari perusahaan Merril Lynch dan Capgemini beberapa tahun yang lalu dapat diketahui bahwa sepertiga dari orang kaya (high networth individual) yang ada di Singapura berasal dari Indonesia.

Kekayaan yang ditanamkan di Singapura diperkirakan sekitar USD70 miliar. Untuk mengejar uang yang ditanam di luar negeri seperti di Singapura bukanlah perkara mudah karena negara yang menerima penempatan dana tersebut sering tidak kooperatif. Di samping itu, Indonesia juga tidak memiliki offshore financial center atau offshore bank karena dalam sistem perbankan di Indonesia tidak dikenal adanya offshore bank.

Offshore bank adalah bank yang hanya boleh menghimpun dana dari luar negeri, kemudian menyalurkannya ke luar negeri saja (out-out offshore bank) atau di wilayah tertentu diperbolehkan juga menyalurkan dananya ke dalam negeri tempat bank itu berada. Di samping itu, tindak pidana perpajakan merupakan salah satu tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang.

Inilah yang harus dicari solusinya agar Indonesia tak selalu menjadi korban dari skema adanya tax havens dalam sistem keuangan internasional.

  Kasus hukum yang menyangkut hukum Negara tax haven

1.        Kasus Cayman Islands 41.

Cayman  Islands  adalah  suatu  negara  kepulauan  yang  kecil, sebegitu kecinya sampai-sampai tidak terlihat dengan jelas didalam peta- peta dunia. Cayman Islands sebenarnya merupakan sebuah negara koloni Inggris, dengan luas wilayah hanya kira-kira 100 mil persegi dengan jumlah penduduk  tidak  lebih dari 20.000 (dua puluh ribu) orang saja. Kepulauan ini ditemukan oleh petualang besar dalam sejarah dunia, yaitu Christopher Columbus dalam tahun 1503 dan diserahkan kepada Inggris
atas dasar Perjanjian Madrid tahun 1670.


Negara Cayman Islands, dengan ibukotanya George Town ini, merupakan sebuah negara di Kepulauan di Karibia. Begitu suksesnya negara ini sekarang merupakan salah satu pusat finansial dunia.
Tidak mengherankan jika pemandangan kota George Town memperlihatkan kepada kita bahwa hampir 75% dari kota tersebut terdiri dari gedung-gedung yang merupakan bank-bank dari seluruh belahan dunia. Ditambah dengan keindahan alam di negara Cayman Islands menyebabkan negara ini benar-benar menjadi tempat yang ramai dan gemerlapan, yang dikunjungi oleh banyak orang.
Lebih  kurang  45  diantara  50  bank   besar  di  seluruh  dunia beroperasi di Cayman Islands ini. Dari seluruh bank yang beroperasi di negara ini,  hanya 8 bank  saja yang  mempunyai kehadiran fisik secara penuh di sana. Yang lain tidak mempunyai kehadiran fisik, tetapi hanya ada kantor-kantor perwakilan saja. Jika dilihat dari segi totao deposito yang ada di bank Cayman Islands ini, maka Cayman Islands menduduki ranking kedua terbesar diantara 6 pusat-pusat finansial terbesar di dunia. Ranking pertama masih ditempati oleh negara Swiss. Namun sebagai negara  Tax  Haven,  Cayman  Islands  paling  populer  dimana kepopulerannya   melebihi   negara   Tax   Haven   lain   seperti   Swiss, Luxemburg, Hongkong, Bahama, Singapore, Bahrain dan Liechtenstein.
Bank-bank  yang  beroperasi  di  Cayman  Islands  asalnya  tidak kurang dari 60 negara-negara di dunia. Paling banyak dari bank tersebut


berasal dari Amerika Serikat, disusul oleh bank-bank dari Swiss dan Denmark. Kedekatan wilayah Cayman Islands dengan Amerika Serikat menjadi salah satu faktor penting kenapa bank-bank yang paling banyak beroperasi di Cayman Islands berasal dari negara Amerika Serikat.
Disamping bebas pajaknya, rahasia bank yang ketat dan keindahan alamnya,  banyak  lagi  faktor  lain  yang  menyebabkan  Cayman  Islands menjadi lebih menarik bagi para penanam modal dan para bussinessman. Faktor-faktor yang menarik lainnya di Cayman Islands termasuk tetapi tidak terbatas kepada :
1.   Tidak ada kontrol nilai tukar mata uang (devisa bebas).

2.   Nilai tukar di Cayman Islands bahkan lebih kuat dari Amerika Serikat.

3.   Transaksi dapat dilakukan dalam semua nilai tukar.

4.   Di sana tidak ada masalah rasial dan tidak ada konflik vertikal maupun   horizontal.
5.   Angka kriminal relatif rendah.

6.   Hubungan dengan kota-kota penting di dunia sangat lancar.

Disamping negara atau koloni yang menjadi negara atau koloni Tax Haven seperti Cayman Islands, Hongkong, atau Macao bahkan ada juga   negara   yang   sebenarnya   bukan   negara   Tax   Haven,   tetapi menyediakan beberapa negara bagiannya sebagai pusat finansial dengan fasilitas  mirip  dengan  fasilitas  yang  terdapat  di  negara  Tax  Haven.

2.    Dihapusnya Singapura dari Negara Tax Haven

Hal-hal yang menyebabkan Singapura dihapus dari Tax Haven Country Karena Singapura telah melanggar peraturan yang diatur dalam OACD,yaitu menutup-nutupi data perpajakan dengan negara lain,kondisi seperti ini dianggap memberikan peluang bagi wajib pajak nakal dari negara lain untuk memutus tuntutan kewajiban perpajakan di negara asalnya,hal ini telah menyalahi ketetapan perjanjian yang telah dibuat OACD dalam konferensi antara negara-negara penganut Tax haven Country.

            Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut Singapura bersedia menandatangani perjanjian OACD yang berkedudukan di Paris yang diatur dalam ketentuan itu Singapura harus berbagi informasi perpajakan terhadap 12 negara terkait yang telah disetujui dan beralih ke negara jiridiksi substansial yang menerapkan standard pajak.

            Sebagai organisasi yang menghimpun keanggotaan Tax Haven Country di dunia maka OECD membekukan Singapura karena telah dianggap menyalahi peraturan tentang menyembunyikan informasi tentang perpajakan kepada negara lain,karena hal itu dianggap penyikapan  membahayakan negara lain yang dapat memicu penggunaan special purpose vehicle,nonrepatriasi dan penghasilan ekspor dan transfer pricing.

            Akibatnya terhadap negara lain khususnya negara Indonesia kita tercinta ini Potensi nilai kehilangan penerimaan pajak Indonesia akibat praktik tax haven Singapura mencapai sekitar USD40 miliar atau setara dengan Rp400 triliun. Angka ini didasarkan perhitungan nilai uang wajib pajak Indonesia yang tidak membayar kewajiban pajaknya mencapai USD100-120 miliar.Bila tarif pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan sebesar 30%,maka nilai penerimaan pajak yang harusnya bisa diterima pemerintah mencapai USD 40 Miliard.

Dikutip Dari berbagai sumber
Tugas Kelompok



[1] Zaini Nashohah, et.al :Syariah dan undand-undang :suatu perbandingan  hal :230

Dari Gerakan Ke Negara




Dari Gerakan Ke Negara 
Kalau individu membutuhkan akidah maka negara membutuhkan perangkat sistem. Rasulullah melakukan beberapa hal dalam mendirikan negara. Pertama, membangun insfrastruktur negara dengan masjid sebagai symbol dan perangkat utamanya. Kedua, menciptakan kohesi sosial melalui proses persaudaraan antarkomunitas darah yang berbeda tapi menyatu sebagai komunitas agama, antara sebagian komunitas “Quraisy” dan “Yatsrib” menjadi komunitas “Muhajirin” dan “Anshar”. Ketiga, membuat nota kesepakatan untuk hidup bersama dengan komunitas lain yang berbeda, sebagai sebuah masyarakat pluralistic yang mendiami wilayah yang sama, melalui piagam Madinah. Keempat, merancang sistem pertahanan negara melalui konsep Jihad fi Sabilillah.
Lima tahun pertama setelah hijrah, Rasulullah saw.  Dalam 40 kali peperangan hingga kaum Muslimin menjadi pemenang maka Rasulullah saw Menegakan negara Madinah. Sebagai sebuah bangunan, negara membutuhkan dua bahan dasar: manusia dan sistem. Manusia yang mengisi supsrastruktur. Sedangkan sistem adalah perangkat lunak, sesuatu dengan apa negara. Islam adalah sistem itu. Selain itu negara juga butuh pendukung yaitu tanah dan jaringan sosial. Setelah semua unsur ini telah terpenuhi maka masukan unsure ilmu pengetahuan dan unsure kepemimpinan maka negara akan tumbuh lebih cepat.
Tujuan dakwah adalah mengejawantahkan kehendak-kehendak Allah Swt  yaitu menegakan syariah dalam kehidupan manusia. Perubahan sosial dimulai dari individu. Rasullullah saw mulai merekrut masyarakat Quraisy guna untuk penetralisasi ke masyarakat.
Sebagai institusi, bentuk dan skala negara berubah mengikuti perubahan struktur sosial, budaya, struktur ketatanegaraan. Islam tidak membuat batasan tertentu tentang negara bentuk boleh berubah tapi fungsinya tetap sama yaitu untuk mewadahi penerapan syariah Allah Swt. Hukum-hukum Islam dalam bidang pidana dan perdata menimbulkan dampak pada penciptaan keamaan dan kesejahteraan hanya muncul di bawah sebuah pemerintahan yang kuat.
Negara Untuk  Sebuah  Perabadan
Sebelum terjadi penyerangan besar banyak masalah yang datang diantaranya penghianatan kabilah-kabilah Yahudi yang berada di Madinah. Dalam pemilihan strategi perang yang jatuh kepada strategi Salman Al-Farisi untuk membuat parit (Khandaq) diseluruh pintu masuk menuju Madinah. Maka dari itu perang ini dinamakan dengan perang Khandaq.  
Perang Khandaq adalah perang besar terakhir yang dilakukan Rasulullah saw. Di Madinah. Ini juga berarti bahwa perang ini menutup tahap defensive di Madinah.  Setalah menang dari perang ini kaum Musliminpun bergerak menuju peradaban, dimana Islam datang, peradaban dunia,Parsi dan Romawi, dan mengangkat bendera Allah ini awal dari proses globalisasi Islam. Pada tahun kesepuluh, Rasulullah saw. Melakukan haji Wada’ (perpisahan), dan kemudian membentuk sebuah pasukan dibawah pimpinan Usamah bin Zaid untuk membebaskan Syam. Setelah Jazirah dibawah kekuasaan Islam sepenuhnya Rasulullah saw. Wafat.
Hanya dalam waktu sekitar lima puluh tahun, Islam telah menancapkan benderanya di benua Asia, Eropa, dan Afrika. Islam telah menyebarkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia, bahkan amil-amil zakat.
Negara bukanlah akhir tapi awal dari peradaban. Pertumbuhan Islam dimulai dari tiga kata yaitu, manusia, negara dan peradaban. Negara Islam adalah negara risalah yang hanya berhenti bertumbuh ketika risalah itu telah menjadi kenyataan hidup. Yang permanen dalam politik Islam adalah fungsi negara sebagai instrument penegak syari’at Allah.
Sebagian besar konflik terjadi dalam negara, dan disebabkan oleh dua hal yaitu, faktor identitas (etnis agama) dan faktor distribusi (keadilan ekonomi dan politik). Masalah negara biasanya bukan hanya dilihat dari besar atau kecilnya negara tersebut. Masalahnya terletak pada konsep kekuasaan, apakah misi yang akan diemban? Berapa besar kekuasaan diperlukan?
Misi bisa merujuk pada ideology atau kepentingan. Tapi konsep kekuasaan bermula dari seberapa besar misi seseorang, sebesar itulah kekuasaan yang ia perlukan.


Negara


NEGARA 
Negara dapat diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Tujuan sebuah negara secara umum ada tiga macam diantaranya adalah untuk memperluas kekuasaan semata, untuk menyelenggarakan keterrtiban hukum dan untuk mencapai kesejahteraan umum. Sedangkan tujuan negara dalam Islam menurut Ibnu Khaldun, tujuan negara adalah untuk mengusahakan kemashlahatan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan akhirat. Dalam rumusan Konvensi Montevido 1933 bahwa suatu negara harus memiliki tiga unsure yaitu rakyat, wilayah dan pemerintah. Beberapa teori tentang terbentuknya Negara yaitu, :
1.      Teori kontrak sosial,. Yaitu teori perjanjian bermasyarakat beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. Teori Ketuhanan.Yaitu negara dibentuk oleh tuhan dan pemimpin-pemimpin negara ditunjuk oleh tuhan. Raja dan pemimpin-pemimpin negara hanya bertanggung jawab pada tuhan dan tidak pada siapapun.
2.      Teori Kekuatan  Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan.
3.      Teori Organis. Negara dianggap dengan makhluk hidup, manusia atau binatang. Individu yang merupakan komponen-komponen negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk hidup.
4.      Teori Historis. Negara merupakan lembaga-lembaga sosial yang tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan manusia.
Bentuk-bentuk negara dalam konsep teori modern terbagi dua, yaitu:
a.       Negara Kesatuan. Yaitu negara yang berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya terbagi dua yaitu, negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan negara kesatuan dengan desentralisasi.
b.      Negara Serikat. Yaitu kekuasaan asli dalam Negara Federasi merupakan tugas Negara Bagian, karena ia berhubungan langsung dengan rakyatnya. Selain kedua bentuk negara tersebut jika dilihat dari sisi jumlah orang yang memerintah dalam sebuah negara, maka bentuk negara terbagi dalam tiga kelompok yaitu, Monarki, Oligarki, Demokrasi.
Negara sangat erat hubungannya dengan agama, maka ada beberapa konsep hubungan agama dan negara menurut beberapa aliran, yaitu:
a.       Hubungan agama dan negara menurut paham teokrasi. Yaitu negara menyatu dengan agama, karena pemerintahan berdasarkan firman-firman tuhan, segala tata kehidupan dalam masyarakat, bangsa dan negara dilakukan secara fitrah tuhan.
b.      Hubungan agama dan negara menurut paham sekuler. Yaitu norma hukum ditentukan atas kesepakatan manusia dan tidak berdasarkan agama atau firman tuhan, meskipun mungkin norma-norma tersebut bertentangan dengan norma-norma agama.
c.       Hubungan agama dan negara menurut paham komunisme. Yaitu kehidupan manusia adalah dunia manusia itu sendri yang kemudia menghasilkan masyarakat negara.Sedangkan agama dipandang sebagai realisasi fantastis makhluk manusia, dan agama merupakan keluhan makhluk tertindas.
Dalam sejarah dan opini para teoritis politik Islam ada tiga paradigm hubungan antara agama dan negara, yaitu: Paradigma Integralistik. Agama dan negara merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu.  Paradigma Simbiotik. Antara agama dan negara merupakan dua entilas yang berbeda, tetapi saling membutuhkan.  Paradigma Sekularistik. Agama dan Negara harus dipisahkan tidak boleh dilakukan intervensi karena keduanya memiliki bidang masing-masing.
Hubungan Islam dan negara di Indonesia secara umum digolongkan menjadi dua yaitu: Hubungan agama dan negara yang bersifat antagonistic. Yaitu hubungan antara politik dan negara tidak dapat dipisahkan dari konteks kecenderungan agama yang berbeda-beda. Hubungan agama dan negara yang bersifat akomodatif. Yaitu kecenderungan negara terhadap islam diikuti dengan berbegai peraturan pemerintahan.  

kewarganegaraan

                                                
Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganeraan pada zaman orde baru disebut dengan pendidikan kewiraaan. Pendidikan kewiraan ini bertolak belakang dengan semangat dan hakikat pendidikan Alasan yang dikemukan terkait mata kuliah ini, antara lain: (a) muatan materi ajarnya sarat ddengan kepentingan subjektif rezim penguasa, (b) pola dan praktik pembelajaran yang diindoktrinatif dan monolitik, (c) mengabaikan dimensi afeksi dan psikomotorik sebagai bagian integraldari hasil pembelajaran. Kewarganegaraan yang umumnya terjadi dinegara-negara demokrasi yang mapan, dimana pendidikan kewarganegaraan difungsikan sebagai instrument dan media pendidikan media pendidikan nilai-nilai demokrasi, HAM, dan penguatan masyarakat madani (civil society.
Pada tahun 1999 Indonesia Center fot Civic Education (ICCE) UIN Jkarta tahun 1999 melakukan rekontruksi, reorientasi, dan revitalisasi pendidikan melalui pendidikan kewarganegaraann melalui mata kuliah kewargaan. Ini diwujudkan dengan di sahkannya secara legal UU sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003 yang mewajibkan kurikulum, antara lain, pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan pendidikan bahasa.
Beragam model dan nama pendidikan kewarganegaraan yang mengemban misi pendidikan Kewarganegaraan yang mengemban misi demokrasi dan HAM telah banyak dilakukan pemerintah. Terjadi pergantian nama-nama pelajaran kewarganegaraan hingga pada tahun 1994 pelajaaran ini dinamakan dengan PPKn. Pada perguruan tinggi pernah ada mata kuliah Manipol dan USDEK, Pancasila dan UUD 1945 (1960-an), filsafat Pancasila (1970-Sampai Sekarang), dan Pendidikan Kewargaan (1989-1990), Pendidikan kewarganeragaan di perguruan tingi sekarang diwujudkan dengan adanya mata kuliah Kewarganeraaan berdasarkan surat keputusan Dirjen Dikti No. 267/Dikti/Kep/2000 tentang Penyempuranaan Kurikulim Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan dan diperbarui dengan surat keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. Tujuan pendidikan kewarganegaraan ini menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara.  
  Menurut Muhammad Numan Somantri merumuskan pengertin Civics sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan, manusia dalam perkumpulan-perkumpulan yang terorganisasi dan individu-individu dengan negara. Pengertian ini menjukan bahwa Civics menetupakn cabang dari ilmu politik. Pada perkembangan selanjutnya, makna citizenship telah melahirkan warga negara (civic community) yang sadar akan pentingnya kewarganegaraan. Pada 1907, gerakan community civics muncul dipelopori oleh W.W. Dunn.
Istilah Civics Education diterjemahkan oleh banyak ahli kedalam bahasa Indonesia dengan Pendidikan Kewarganegaraan.  Istilah Pendidikan Kewarganegaraan diwakili oleh Zamroni, dkk Civic Education dengan Pendidikan Demokrasi (Democracy Education).
Penggunaan nama Pendidikan Kewargaan tidak lepas dari realitas empiris bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Hal-hal yang ditekankan dalam Pendidikan kewargaan  adalah mendidik  generasi muda untu menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan berabab.
Ada tiga jenis kompetensi dasar dalam pendidikan kewarganegaraan yaitu kompetensi pengetahuan kewargaan (Civic Knowledge), yaitu kemampuan dan kecakapan yang terkait dengan materi inti pendidikan kewargaan (Civics Education), yaitu demokrasi, hak asasi manusia, dan masyarakat madani. Kompetensi sikap kewargaan (civics dispositions), yaotu kemampuan dan kecakapan yang terkait kesadaran dan komitmen warga negara antara lain komitmen akan kesetaraan gender, toleransi, kemajemukan, dan komitmen untuk peduli serta terlibat dalam penyelesaian persoalan warga negara yang terkait dengan pelanggaran HAM. Kompetensi keterampilan kewargaan (civics skills), yaitu kemampuan dan kecakapan mengartikulasi keterampilan kewargaan seperti kemampuan berpartisosasi dan proses pembuatan kebijakan public.
Tujuan pendidikan kewargaan yaitu untuk membangun karakter bangsa Indonesia antara lain, pertama membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Kedua menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa, Ketiga mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban, yaitu kebebasan, persamaan, toleransi, dan tanggung jawab.
Materi pendidikan kewargaan terdiri dari tiga materi pokok yaitu demokrasu, hak asasi manusia, dan masyarakat madani.  Pendidikan kewargaan mengembangan paradigm pembelajaran demokratis, yakni orientasi pembelajaran yang menekankan pada upaya pemberdayaan mahasiswa sebagai warga negara Indonesia secara demogratis. Orientasi pendidikan kewarganegaraan disusun berdasarkan ada kebutuhan dasar warga negara yang kritis, aktif dan mempunyai pengetahuan (well informed), yakni flesibel dan konsektual.
Beberapa alasan Pendidikan Kewarganegaraan dibutuhkan oleh  warga Indonesia yaitu meningkatnya gejala dan kecenderungan tidak melek politik dan  meningkatnya political apathism (apatisme politik).


- Copyright © Gelas Kaca - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -