Showing posts with label Materi Kuliah. Show all posts
Teori Kekhalifahan
Semenjak Irak, Iran, Suriah, dan Kaukasus berada disatu penguasa dan telah menganut Islam. Romawi Timur kehilangan sebagian besar sumber daya manusia dan produk pertanian mereka. Pendudukan Manzikert juga memicu terjadinya perang salib pertama. Dibawah pemerintahan Bani Saljuk pemerintahan Islam memasuki fase baru. Satu pola baru politik keagamaan muncul sistem perasilan Islam diatur oleh para ulama yang berperan sebagai hakim, sementara kekuatan militer menjadi basis keteraturan sosial dan otoritas politik yang sah.
Sebuah
strategi politik keagamaan yang bercakupan luas dimasukan ke dalam sistem hukum
dan peraturan yang dijalankan oleh rezim-rezim penguasa. Kaum Sunni mengembangkan
strategi pemisahan radikal antara otoritas agama dan otoritas politik. Gerakan
Sunni bergerak seperti kekuatan politik Syiah muncul sebagai satu kekuatan yang dirancang rapi untuk bertahan
dari kerancuan sisem politik kekhalifahan. Ketika Dinasti Buwaihhi menurun,
sebuah kbijakan restorasi Sunni yang lebih agresif dijalankan dibawah
kepemimpinan gabungan antara para cendekiawan urbah dan dua khalifah yang
kuat., yaitu al-Qadir dan al-Qa’im. Mereka melarang pembahasan tentang Syiah.
Pemusnahan
kekuatan politik-militer Abbasiyah yang telah dilakuakan semakin mempermudah
tugas kalangan apologis Sunni. Ibn
Hanba; sendiri, di luar pandangan minimalisnya terhadap politik dan
rasionalitas, menegaskan bahwa setiap orang harus tunduk kepada Imam. Syariat
menetapkan berbagai fungsi sosial-politik penting yang hanya da[at dilaksanakan
oleh Imam-khalifah yang meliputi pelaksanaan berbagai ketetapan hukum. Para
fukaha merundingkan cara penetapan khalifah, sekaligus dasar untuk membatalkan
kekuasaannya. Pengangkatan bisa dilakukan melalui penunjukan yang disertai
perjanjian. Karakteristik kaum Sunni adalh bahwa tak ada prosedur baku untuk
memecat khalifah.
Al-Mawardi
merupajan seorang ahli hukum reformis, yang punya obsesi untuk
mengadaptasikan syariat sesuai dengan
keadaan masyarakat.Menurut Al-Mawardi, sumber-sumber keteraturan sosial adalah:
1) Sebuah agama yang mapan, yang dapat mengatur nafsu manusia dengan benar,
2)
Seorang penguasa yang kuat tifak akrena agamanya , kecuali jika mereka dipaksa
untuk menjadi seorang yang kuat.
3) Keadilan untuk menjamin terjaganya hubungan
cinta dan ketundukan yang saling menguntungkan antara rakyat dan penguasa.
4)
Hukum dan tata tertib yang menghasilkan rasa aman.
5) Kemakmuran ekonomi.
6)
Harapan akan terpeliharanya aktivitas produksi.
Ibnu
Taimiyah menghabiskan hidupnya sebagai kritikus agama di wilayah Mamluk di
Mesir dan Suriah. Tujuan Ibnu Taimiyah
adalah membangun pemerintahan yang
berdasaekan syariat. Menurutnya maasalah yang dihadapi oleh oleh pemimpin
adalah pemimpin berfikir bahwa mereka dapat mencapai tujuan marteri melalui
kekuatan, ambisi dan kepentingan pribadi, sementara masyarkat religious
berfikir bahwa mereka dapat mencapai tujuan spiritual semata-mata dengan
kesalehan. Menurut Ibn Taimiyah agama
tidak dapat diamalkan tanpa kekuasaan politik. Jabatan dan aktivitas
politik termasuk kedalam kategori amanat.
Tujuan
dari semua tugas public adalah mewujudkan kesejahteraan material dan spiritual
manusia tergantung kepada postulat hishbah.
Karena itu memerintahkan kepada
kebaikan merupakan tujuan tertinggi dari tugas public. Tidak ada pemerintah
yang dapat mencapainya tanpa mematuhi norma-norma Islam. Sebaliknya,
memerintahkan kepada kebaikan dan melarang kemungkaran tidak efektif tanpa dukungan
kekuatan politik.
Kepemimpinan
adalah fungsi khusus yang membutuhkan otoritas, kerajaan, dan kekuatan yang
berkuasa. Ketergantungan penguasa yang sah pada pemenuhan tanggung jwab
dinyatakan dengan tegas dalam doktrin Alquran tentang perwalian mereka yang
diamanati dengan kekuasaan merupakan wali, wakil, dan agen otoritas. Otoritas
pemimpin sesungguhnya berasal dari tuhan. Ibnu Taimiyah membolehkan penguasa
untuk menerapkan hukuman terhadap sesuatu urusan yang belum ditetapan oleh
syariat.
Fakta-fakta
sosial yang dominan. Salah sati reformasi yang diusulkan oleh Ibn Taimiyah
adalah agar ulama meninggalkan pengasingan mereka dari politik. Dalam pemikiran
politik Islam, kewajiban menasehati seperti itu nyaris seperti pengawasan dan
pengujian konstitusional terhadap kebijakan yang dijalankan penguasa. Syariat
lebih lunak ketika mepertimbangkan adat yang berlaku, dan mempersatukan adat
saat ini dengan prisip-prinsip umum syariat.
1) menerapkan ijtihad dalam persoalan politik.
2) Menggunakan kriteria
syariat tentang kemaslahatan umum secara liberal. Ketegasan sikap merupakan sikap kontribusi
terhadap pemerintahan.
Metode CAMEL
Metode
CAMEL
Pengertian Camels menurut kamus perbankan (Institute
Bankir Indonesia dalam Luciana dan Winny dalam Hernita, 2007, hlm. 9) CAMEL adalah
aspek yang paling banyak berpengaruh terhadap kondisi keuangan bank, yang
mempengaruhi pula tingkat kesehatan bank, CAMELS merupakan tolak yang menjadi
obyek pemeriksaan bank yang dilakukan oleh pengawas bank. CAMELS terdiri atas
lima kriteria yaitu modal, aktiva, manajemen, pendapatan dan likuiditas.
Kasmir, 2012, hlm. 11 menyatakan salah satu alat
untuk mengukur kesehatan bank adalah dengan analisis Camel. Unsur-unsur
penilaian dalam analisis CAMEL adalah sebagai berikut:
#Capital
(Permodalan)
Penilaian didasarkan kepada
permodalan yang dimiliki oleh salah satu bank. Salah satu penilaian adalah
dengan metode CAR (Capital Adequacyy Ratio) , yaitu dengan cara membandingkan modal
terhadap aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR).
#Asset
(Kualitas Aktiva)
Penilaian didasarkan kepada
kualitas aktiva yang dimiliki bank, Rasio yang diukur ada dua macam, yaitu:
a. Rasio
aktiva produktif yang di klasifikasikan terhadap aktiva produktif (KAP)
b. Rasio
Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) yang digunakan untuk menunjukan
kemampuan bank dalam menjaga Kolektabilitas atau pinjaman yang disalurkan
semakin baik.
#Manajemen
Penilaian didasarkan pada manajemen
permodalan, manajemen aktiva, manajemen rentabilitas, manajemen likuiditas, dan
manajemen umum.
#Earning
(Rentabilitas)
Penilaian didasarkan pada
rentabilitas suatu bank yang dilihat kemampuan suatu bank dapam menciptakan
laba. Penilaian dalam unsure ini didasarkan kepada dua macam, yaitu;
a. Rasio
laba terhadap total asset (Return on Assets). Rasio ini digunakan untuk
mengukur efektivitas bank didalam memperoleh keuntunangan secara keseluruhan
b. Rasio
Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO). BOPO merupakan
perbandingan antara beban operasional terhadap pendapatan operasional. Rasio
ini digunakan untuk mengukur tingkat efisiensi dan kemampuan bank dalam
melakukan kegiatan operasionalnya.
# Liquidity
(Likuiditas)
Yaitu untuk menilai likuiditas
bank. Penilaian likuiditas didasarkan kepada dua macam rasio yaitu:
a. Rasio
jumlah kewajiban bersih call money terhadap aktivitas lancar
b.
Rasio antara kredit terhadap dana yang
diterima oleh bank (LDR)
Rasio CAMEL yang diwakili oleh CAR,
PPAPAP, ROA, BOPO, dan LDR menggunakan rumus yang semuanya berhubungan dengan
laba, yaitu dari modal, aktiva produktif, laba sebelum pajak, pendapatan
operasional, maupun kredit yang diberikan.
catatan kaki
Kazumi Yoshiko
TAX HAVEN (NEGARA TANPA PAJAK)
Pengertian Tax Haven
Perlindungan cukai (Tax Haven) didefinisikan
sebagai sesebuah kawasan liputan atau Negara yang mempunyai kadar cukai yang
rendah ataupun tiada langsung cukai keatas semua atau sesetengah kategori
pendapatan dan menawarkan sesuatu tahap perbankan atau kerahsiaan komersial
yang cukup ketat. Definisi yang lebih teknikal boleh dipinjam daripada
bidang pelayaran yaitu haven yang merupakan tempat yang selamat. Iaadlah
sebuah pelabuhan tempat perlindungan untuk kapal-kapal yang menghadapi rebut
kuat di lautan dalam. Kapten kapal akan merancang perjalanan selanjutnya dengan
lebih strategic mengguakan haven ini sebagai tempat persinggahan. [1]
Makna Tax Haven dalam
regulasi kita dapat di temui pada UU nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan. Pasal 18 ayat (3c) menyebutkan bahwa tax haven adalah
“Negara yang memberikan perlindungan pajak”. Sedangkan SE Dirjen Pajak Nomor
SE-04/PJ.7/1993 menyebutkan bahwa kriteria tax haven adalah: (a) Negara
yang tidak memungut pajak atau, (b) memungut pajak lebi rendah dari Indonesia.
Sementara kriteria yang umum diterima oleh masyarakat Internasional adalah
kriteria yang disusun oleh OECD. Dalam Harmful Tax Competition, An Emerging
Global Issue (OECD,1998), OECD membagi dua jenis Negara, yaitu tax haven
dan harmful preferential tax. Disini kriteria tax haven adalah : (a)
tidak memungut pajak atau memungut pajak dalam nominal tertentu saja (tidak
berdasarkan presentase), (b) tidak ada atau tidak efektifnya mekanisme change
of information, (c) tidak adanya transparansi dalam pemungutan pajak atau
(d) adanya kebijaka ring fencing (adanya perbedaan perlakuan perpajakan
bagi residen dan non-residen).
Kasus Negara Tax Haven
Beberapa kasus yang berskala
Internasional yang telah terjadi yang menyangkut dengan negara-negara Tax Haven
ini. Berikut ini beberapa kasus yang cukup terkenal yang terjadi atau ada
sangkut pautnya dengan negara Tax
Haven antara lain :
1. Kasus Bank
of Credit & Commerce International (BCCI)
Cayman Islands merupakan salah satu negara dimana Bank
of Credit & Commerce International (BCCI) mempunyai pusat bisnisnya. Model
Money Laundering dengan menggunakan “Operasi C-Chase” merupakan salah satu
modus operandi yang sering digunakan oleh Bank of Credit & Commerce International (BCCI), sebuah bank yang
merupakan surga bagi para pelaku kegiatan Money Laundering, yang kemudian
kepanjangan nama bank tersebut diplesetkan menjadi Bank of Criminals and Crooks
International. Itu pula
sebabnya sehingga model
C-Chase ini sering disebut juga dengan Bank of Credit
& Commerce International (BCCI) Case,
yaitu sebuah model Money Laundering yang
dimulai di Tampa (Florida) dalam bulan Juli 1986. Modelnya sangat
beragam dan lumayan complicated. Misalnya, secara tipikal dilakukan sebagai berikut
seorang money courier datang ke Bank di Florida dan menyimpan uangnya sebesar
USA $ 10,000,- sehingga tidak terkena kewajiban lapor. Uang tersebut via New
York ditransfer ke Luxemburg. Dari Luxemburg uang tersebut ditransfer ke cabang
bank yang ada di Inggris dan di sana uang tersebut dikonversi menjadi
Certificate of Deposit untuk
menjamin loan dalam jumlah yang sama yang
diambil oleh orang do Florida.
Loan tersebut dibuat di sebuah bank di negara Tax Haven di negara-negara dalam
kawasan Karibia. Bank di Karibia tersebut tidak pernah menagih loan tersebut, tetapi hanya mencairkan Certificate of Deposit tersebut.
Dari Florida uang tersebut
ditransfer ke rekening
drug dealer di
negara Uruguay. Di negara Uruguay tersebut uang yang bersangkutan
didistribusikan. Sebagian didepositokan dan sebagian lainnya dibagi-bagi ke
beberapa perusahaan milik drug trafficker tersebut. Maka kemudian diharapkan
uang tersebut menjadi aman dan telah bersih (telah dicuci).
Kasus Bank of
Credit & Commerce
International (BCCI) merupakan mega kasus dibidang perbankan,
sehingga karena terbelit dengan skandal, maka Bank of Credit & Commerce
International (BCCI) diseluruh dunia sampai-sampai harus ditutup, walau pihak
yang berkompeten di negara Cayman Islands tetap menggangap enteng saja terhadap
kasus ini, dan prinsip berpegang teguh secara ketat kepada perlindungan rahasia
bank di sana tetap tidak terusik. Sebab, mereka yakin bahwa salah satu
kelebihan sekaligus merupakan daya
tarik dari negara
Cayman Islands tersebut adalah prinsip berpegang teguh pada
kerahasiaan bank yang superketat itu.
2. Kasus
Lemire
Dalam tahun 1980 pengadilan distrik Columbia (Amerika
Serikat) menyeret ke pengadilan Joseph C. Lemire, Roy R Carver dan 3 (tiga)
orang lainnya dengan tuduhan penyelewengan, persekongkolan atau menbantu
melakukan penyelewengan. Pasalnya adalah gara-gara mereka dituduh terlibat
dalam suatu kasus penyelewengan sejumlah dana yang sebenarnya dimaksudkan untuk
membangun suatu proyek konstruksi sistem pertahanan missile di negara Arab
Saudi. Tuduhan kepada Lemire dan kawan-kawannya tersebut adalah adanya transfer
dana ke rekening mereka di bank-bank Swiss, Bahama, dan Cayman Islands, padahal
sebagian dari dana tersebut berasal dari hasil suap.
Pengadilan Distrik Columbia meminta pengadilan di
Swiss, Bahama, dan Cayman Islands untuk membantu
memberikan informasi
tentang dana tersebut di bank-bank di negara-negara
yang bersangkutan. Pengadilan Swiss dan Bahama segera memberikan informasi
tersebut kepada pihak pengadilan
distrik Columbia di
Amerika Serikat. Akan tetapi, tidak demikian halnya dengan
pengadilan di Cayman Islands.
Pengadilan di Cayman Islands terlebih dahulu
mempertimbangkan secara cermat
permintaan pengadilan distrik
Columbia tersebut. Kemudian,
pengadilan Cayman Islands
tersebut memutuskan bahwa hanya sebagian saja dari informasi
tersebut yang dapat dipenuhi untuk
diberikan kepada pengadilan ditrik Columbia.
Atas putusan pengadilan Cayman Islands yang hanya
memberikan sebagian dari informasi tersebut kepada pengadilan distrik Columbia
di Amerika Serikat, tentu saja tidak memuaskan pihak pengadilan Amerika
Serikat. Karena itu, pihak pengadilan Amerika Serikat naik banding ke
pengadilan yang lebih tinggi, yang waktu itu terdapat di Jamaica karena
waktu itu, yang
menjadi pengadilan banding bagi pengadilan Cayman Islands adalah pengadilan tinggi di
Jamaica. Sekarang ini dengan adanya perubahan konstitusi di negara Cayman
Islands pada sekitar tahun 1983, pengadilan banding bagi putusan pengadilan di
Cayman Islands tidak lagi di Jamaica, tetapi tetap berada di Cayman Islands.
Akan tetapi dengan adanya kasus Lemire, pengadilan
banding di Jamaica akhirnya mengabulkan permintaan pengadilan di Amerika
Serikat (distrik Columbia) dengan
pertimbangan bahwa informasi
tersebut,
walaupun merupakan rahasia bank, tetapi sangat
diperlukan untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam mengadili perkara
tersebut. Di samping itu, sesuai pula dengan prinsip yang dianut oleh masyarakat
dan pengadilan internasional.
Terang saja dalam kasus Lemire ini, dalam hal ini
putusan pengadilan tinggi di Jamaica tersebut, merupakan tamparan bagi
pengadilan di Cayman Islands. Hal ini menjadi salah satu sebab mengapa akhirnya
sistem banding ke pengadilan tinggi di Jamaica di hapus, dengan diadakannya
perubahan dalam konstitusi Cayman Islands. Dengan demikian, diharapkan bahwa
para investor yang berbisnis atau menanamkan modalnya di Cayman Islands
benar-benar terlindungi kepentingannya.
Persfektif Hukum Indonesia tentang negara-negara Tax Haven
Pada UU PPh Nomor 28 tahun
2008 pasal 18 ayat (3c) belum mencakup mengenai kriteria dari suatu negara
dikatakan sebagai Negara tax haven. Pasal ini dibuat sebagai alat anti
avoidance rules bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang akan melakukan
penghindaran pajak ke Negara tax haven.
Direktur Jendral Pajak telah
menandatangani Peraturan DIrektur Jendral Pajak Nomor PER-39/PJ/2009 tentang
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Beserta
Petunjuk Pengisiannya. Lalu pemerintah menerbitkan Surat Edaran No.
SE-51/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Pelaksanaan Permintaan Informasi ke
Luar Negeri dalam rangka pencegahan penghindaran dan pengelakan pajak. Pada
tanggal 5 November 2009 Direktorat Jendral Pajak mengeluarkan PER 61/PJ/2009
tenang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan
PER 62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahguanaan Penghindaran Pajak
Berganda. Menurut Rachmanto Surahmat,
Indonesia dalam memberikan kriteria suatu Negara dikatakan sebagai
Negara tax haven di undang-undang perpajakannya. Indonesia harus
merujuk kepada kriteria yang telah ditentukan oleh OECD, karena OECD sudah
jelas memberikan batas-batas mengenai
kriteria dari Negara tax haven itu sendiri. Tujuan dasar adanya tax haven dalam
melakukan penghindaran pajak internasional adalah sebagai alat untuk melakukan
penghindaran pajak.
Menurut Yunus Husein kepala
(PPATK) menyatakan Indonesia tidak termasuk di dalam daftar OECD tersebut. Ada
beberapa hal yang menjadi penyebabnya. Pertama, Indonesia bukanlah tax havens.
Sebaliknya Indonesia merupakan korban yang uangnya banyak dilarikan ke negara
tax havens. Misalnya berdasarkan penelitian dari perusahaan Merril Lynch dan
Capgemini beberapa tahun yang lalu dapat diketahui bahwa sepertiga dari orang
kaya (high networth individual) yang ada di Singapura berasal dari Indonesia.
Kekayaan yang ditanamkan di
Singapura diperkirakan sekitar USD70 miliar. Untuk mengejar uang yang ditanam
di luar negeri seperti di Singapura bukanlah perkara mudah karena negara yang
menerima penempatan dana tersebut sering tidak kooperatif. Di samping itu,
Indonesia juga tidak memiliki offshore financial center atau offshore bank
karena dalam sistem perbankan di Indonesia tidak dikenal adanya offshore bank.
Offshore bank adalah bank yang
hanya boleh menghimpun dana dari luar negeri, kemudian menyalurkannya ke luar
negeri saja (out-out offshore bank) atau di wilayah tertentu diperbolehkan juga
menyalurkan dananya ke dalam negeri tempat bank itu berada. Di samping itu,
tindak pidana perpajakan merupakan salah satu tindak pidana asal dari tindak
pidana pencucian uang.
Inilah yang harus dicari
solusinya agar Indonesia tak selalu menjadi korban dari skema adanya tax havens
dalam sistem keuangan internasional.
Kasus hukum yang menyangkut hukum Negara tax
haven
1.
Kasus Cayman Islands 41.
Cayman
Islands adalah suatu
negara kepulauan yang
kecil, sebegitu kecinya sampai-sampai tidak terlihat dengan jelas
didalam peta- peta dunia. Cayman Islands sebenarnya merupakan sebuah negara
koloni Inggris, dengan luas wilayah hanya kira-kira 100 mil persegi dengan
jumlah penduduk tidak lebih dari 20.000 (dua puluh ribu) orang
saja. Kepulauan ini ditemukan oleh petualang besar dalam sejarah dunia, yaitu
Christopher Columbus dalam tahun 1503 dan diserahkan kepada Inggris
atas dasar Perjanjian Madrid tahun 1670.
Negara Cayman Islands, dengan ibukotanya George Town
ini, merupakan sebuah negara di Kepulauan di Karibia. Begitu suksesnya negara
ini sekarang merupakan salah satu pusat finansial dunia.
Tidak mengherankan jika pemandangan kota George Town
memperlihatkan kepada kita bahwa hampir 75% dari kota tersebut terdiri dari
gedung-gedung yang merupakan bank-bank dari seluruh belahan dunia. Ditambah
dengan keindahan alam di negara Cayman Islands menyebabkan negara ini
benar-benar menjadi tempat yang ramai dan gemerlapan, yang dikunjungi oleh
banyak orang.
Lebih
kurang 45 diantara
50 bank besar
di seluruh dunia beroperasi di Cayman Islands ini. Dari
seluruh bank yang beroperasi di negara ini,
hanya 8 bank saja yang mempunyai kehadiran fisik secara penuh di
sana. Yang lain tidak mempunyai kehadiran fisik, tetapi hanya ada kantor-kantor
perwakilan saja. Jika dilihat dari segi totao deposito yang ada di bank Cayman
Islands ini, maka Cayman Islands menduduki ranking kedua terbesar diantara 6
pusat-pusat finansial terbesar di dunia. Ranking pertama masih ditempati oleh
negara Swiss. Namun sebagai negara
Tax Haven, Cayman
Islands paling populer
dimana kepopulerannya
melebihi negara Tax
Haven lain seperti
Swiss, Luxemburg, Hongkong, Bahama, Singapore, Bahrain dan
Liechtenstein.
Bank-bank
yang beroperasi di
Cayman Islands asalnya
tidak kurang dari 60 negara-negara di dunia. Paling banyak dari bank
tersebut
berasal dari Amerika Serikat, disusul oleh bank-bank
dari Swiss dan Denmark. Kedekatan wilayah Cayman Islands dengan Amerika Serikat
menjadi salah satu faktor penting kenapa bank-bank yang paling banyak
beroperasi di Cayman Islands berasal dari negara Amerika Serikat.
Disamping bebas pajaknya, rahasia bank yang ketat dan
keindahan alamnya, banyak lagi
faktor lain yang
menyebabkan Cayman Islands menjadi lebih menarik bagi para
penanam modal dan para bussinessman. Faktor-faktor yang menarik lainnya di
Cayman Islands termasuk tetapi tidak terbatas kepada :
1. Tidak ada
kontrol nilai tukar mata uang (devisa bebas).
2. Nilai tukar
di Cayman Islands bahkan lebih kuat dari Amerika Serikat.
3. Transaksi
dapat dilakukan dalam semua nilai tukar.
4. Di sana tidak ada masalah rasial dan tidak
ada konflik vertikal maupun horizontal.
5. Angka
kriminal relatif rendah.
6. Hubungan
dengan kota-kota penting di dunia sangat lancar.
Disamping negara atau koloni yang menjadi negara atau
koloni Tax Haven seperti Cayman Islands, Hongkong, atau Macao bahkan ada
juga negara yang
sebenarnya bukan negara
Tax Haven, tetapi menyediakan beberapa negara bagiannya
sebagai pusat finansial dengan fasilitas
mirip dengan fasilitas
yang terdapat di
negara Tax Haven.
2.
Dihapusnya Singapura dari Negara Tax Haven
Hal-hal yang menyebabkan Singapura dihapus dari Tax
Haven Country Karena Singapura telah melanggar peraturan yang diatur dalam OACD,yaitu
menutup-nutupi data perpajakan dengan negara lain,kondisi seperti ini dianggap
memberikan peluang bagi wajib pajak nakal dari negara lain untuk memutus
tuntutan kewajiban perpajakan di negara asalnya,hal ini telah menyalahi
ketetapan perjanjian yang telah dibuat OACD dalam konferensi antara
negara-negara penganut Tax haven Country.
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut Singapura bersedia
menandatangani perjanjian OACD yang berkedudukan di Paris yang diatur dalam
ketentuan itu Singapura harus berbagi informasi perpajakan terhadap 12 negara
terkait yang telah disetujui dan beralih ke negara jiridiksi substansial yang
menerapkan standard pajak.
Sebagai organisasi yang menghimpun keanggotaan Tax Haven Country di
dunia maka OECD membekukan Singapura karena telah dianggap menyalahi peraturan
tentang menyembunyikan informasi tentang perpajakan kepada negara lain,karena
hal itu dianggap penyikapan membahayakan
negara lain yang dapat memicu penggunaan special purpose vehicle,nonrepatriasi
dan penghasilan ekspor dan transfer pricing.
Akibatnya terhadap negara lain khususnya negara Indonesia kita tercinta
ini Potensi nilai kehilangan penerimaan pajak Indonesia akibat praktik tax
haven Singapura mencapai sekitar USD40 miliar atau setara dengan Rp400 triliun.
Angka ini didasarkan perhitungan nilai uang wajib pajak Indonesia yang tidak
membayar kewajiban pajaknya mencapai USD100-120 miliar.Bila tarif pajak
penghasilan (PPh) yang dikenakan sebesar 30%,maka nilai penerimaan pajak yang
harusnya bisa diterima pemerintah mencapai USD 40 Miliard.
Dikutip Dari berbagai sumber
Tugas Kelompok
Dari Gerakan Ke Negara
Dari Gerakan Ke Negara
Kalau individu membutuhkan akidah
maka negara membutuhkan perangkat sistem. Rasulullah melakukan beberapa hal
dalam mendirikan negara. Pertama,
membangun insfrastruktur negara dengan masjid sebagai symbol dan perangkat
utamanya. Kedua, menciptakan kohesi
sosial melalui proses persaudaraan antarkomunitas darah yang berbeda tapi
menyatu sebagai komunitas agama, antara sebagian komunitas “Quraisy” dan
“Yatsrib” menjadi komunitas “Muhajirin” dan “Anshar”. Ketiga, membuat nota kesepakatan untuk hidup bersama dengan
komunitas lain yang berbeda, sebagai sebuah masyarakat pluralistic yang
mendiami wilayah yang sama, melalui piagam Madinah. Keempat, merancang sistem pertahanan negara melalui konsep Jihad fi Sabilillah.
Lima tahun pertama setelah hijrah,
Rasulullah saw. Dalam 40 kali peperangan
hingga kaum Muslimin menjadi pemenang maka Rasulullah saw Menegakan negara
Madinah. Sebagai sebuah bangunan, negara membutuhkan dua bahan dasar: manusia
dan sistem. Manusia yang mengisi supsrastruktur. Sedangkan sistem adalah
perangkat lunak, sesuatu dengan apa negara. Islam adalah sistem itu. Selain itu
negara juga butuh pendukung yaitu tanah dan jaringan sosial. Setelah semua
unsur ini telah terpenuhi maka masukan unsure ilmu pengetahuan dan unsure
kepemimpinan maka negara akan tumbuh lebih cepat.
Tujuan dakwah adalah
mengejawantahkan kehendak-kehendak Allah Swt
yaitu menegakan syariah dalam kehidupan manusia. Perubahan sosial
dimulai dari individu. Rasullullah saw mulai merekrut masyarakat Quraisy guna
untuk penetralisasi ke masyarakat.
Sebagai institusi, bentuk dan skala
negara berubah mengikuti perubahan struktur sosial, budaya, struktur
ketatanegaraan. Islam tidak membuat batasan tertentu tentang negara bentuk
boleh berubah tapi fungsinya tetap sama yaitu untuk mewadahi penerapan syariah
Allah Swt. Hukum-hukum Islam dalam bidang pidana dan perdata menimbulkan dampak
pada penciptaan keamaan dan kesejahteraan hanya muncul di bawah sebuah
pemerintahan yang kuat.
Negara
Untuk Sebuah Perabadan
Sebelum terjadi penyerangan besar
banyak masalah yang datang diantaranya penghianatan kabilah-kabilah Yahudi yang
berada di Madinah. Dalam pemilihan strategi perang yang jatuh kepada strategi
Salman Al-Farisi untuk membuat parit (Khandaq) diseluruh pintu masuk menuju
Madinah. Maka dari itu perang ini dinamakan dengan perang Khandaq.
Perang Khandaq adalah perang besar
terakhir yang dilakukan Rasulullah saw. Di Madinah. Ini juga berarti bahwa
perang ini menutup tahap defensive di Madinah. Setalah menang dari perang ini kaum
Musliminpun bergerak menuju peradaban, dimana Islam datang, peradaban
dunia,Parsi dan Romawi, dan mengangkat bendera Allah ini awal dari proses
globalisasi Islam. Pada tahun kesepuluh, Rasulullah saw. Melakukan haji Wada’
(perpisahan), dan kemudian membentuk sebuah pasukan dibawah pimpinan Usamah bin
Zaid untuk membebaskan Syam. Setelah Jazirah dibawah kekuasaan Islam sepenuhnya
Rasulullah saw. Wafat.
Hanya dalam waktu sekitar lima
puluh tahun, Islam telah menancapkan benderanya di benua Asia, Eropa, dan
Afrika. Islam telah menyebarkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh umat
manusia, bahkan amil-amil zakat.
Negara bukanlah akhir tapi awal
dari peradaban. Pertumbuhan Islam dimulai dari tiga kata yaitu, manusia, negara
dan peradaban. Negara Islam adalah negara risalah yang hanya berhenti bertumbuh
ketika risalah itu telah menjadi kenyataan hidup. Yang permanen dalam politik
Islam adalah fungsi negara sebagai instrument penegak syari’at Allah.
Sebagian besar konflik terjadi dalam
negara, dan disebabkan oleh dua hal yaitu, faktor identitas (etnis agama) dan
faktor distribusi (keadilan ekonomi dan politik). Masalah negara biasanya bukan
hanya dilihat dari besar atau kecilnya negara tersebut. Masalahnya terletak
pada konsep kekuasaan, apakah misi yang akan diemban? Berapa besar kekuasaan
diperlukan?
Misi bisa merujuk pada ideology atau
kepentingan. Tapi konsep kekuasaan bermula dari seberapa besar misi seseorang,
sebesar itulah kekuasaan yang ia perlukan.
Negara
NEGARA
Negara dapat diartikan sebagai
organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita
untuk bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang
berdaulat. Tujuan sebuah negara secara umum ada
tiga macam diantaranya adalah untuk memperluas kekuasaan semata, untuk
menyelenggarakan keterrtiban hukum dan untuk mencapai kesejahteraan umum.
Sedangkan tujuan negara dalam Islam menurut Ibnu Khaldun, tujuan negara adalah
untuk mengusahakan kemashlahatan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan
akhirat. Dalam rumusan Konvensi Montevido 1933 bahwa suatu negara harus
memiliki tiga unsure yaitu rakyat, wilayah dan pemerintah. Beberapa teori tentang terbentuknya Negara yaitu, :
1. Teori
kontrak sosial,. Yaitu teori perjanjian bermasyarakat beranggapan bahwa Negara
dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. Teori Ketuhanan.Yaitu
negara dibentuk oleh tuhan dan pemimpin-pemimpin negara ditunjuk oleh tuhan.
Raja dan pemimpin-pemimpin negara hanya bertanggung jawab pada tuhan dan tidak
pada siapapun.
2. Teori
Kekuatan Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari kelompok
yang kuat terhadap kelompok yang lemah Negara terbentuk dengan penaklukan dan
pendudukan.
3. Teori
Organis. Negara dianggap dengan makhluk hidup, manusia atau binatang. Individu
yang merupakan komponen-komponen negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk
hidup.
4. Teori
Historis. Negara merupakan lembaga-lembaga sosial yang tidak dibuat, tetapi
tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan manusia.
Bentuk-bentuk
negara dalam konsep teori modern terbagi dua, yaitu:
a. Negara
Kesatuan. Yaitu negara yang berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang
berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya terbagi dua yaitu,
negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan negara kesatuan dengan
desentralisasi.
b. Negara
Serikat. Yaitu kekuasaan asli dalam Negara Federasi merupakan tugas Negara
Bagian, karena ia berhubungan langsung dengan rakyatnya. Selain kedua bentuk
negara tersebut jika dilihat dari sisi jumlah orang yang memerintah dalam
sebuah negara, maka bentuk negara terbagi dalam tiga kelompok yaitu, Monarki,
Oligarki, Demokrasi.
Negara sangat erat hubungannya dengan agama, maka ada
beberapa konsep hubungan agama dan negara menurut beberapa aliran, yaitu:
a. Hubungan
agama dan negara menurut paham teokrasi. Yaitu negara menyatu dengan agama,
karena pemerintahan berdasarkan firman-firman tuhan, segala tata kehidupan
dalam masyarakat, bangsa dan negara dilakukan secara fitrah tuhan.
b. Hubungan
agama dan negara menurut paham sekuler. Yaitu norma hukum ditentukan atas
kesepakatan manusia dan tidak berdasarkan agama atau firman tuhan, meskipun
mungkin norma-norma tersebut bertentangan dengan norma-norma agama.
c. Hubungan
agama dan negara menurut paham komunisme. Yaitu kehidupan manusia adalah dunia
manusia itu sendri yang kemudia menghasilkan masyarakat negara.Sedangkan agama
dipandang sebagai realisasi fantastis makhluk manusia, dan agama merupakan
keluhan makhluk tertindas.
Dalam sejarah dan opini para
teoritis politik Islam ada tiga paradigm hubungan antara agama dan negara,
yaitu: Paradigma Integralistik. Agama dan negara merupakan kesatuan yang tidak
dapat dipisahkan. Keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu. Paradigma Simbiotik. Antara agama dan negara
merupakan dua entilas yang berbeda, tetapi saling membutuhkan. Paradigma Sekularistik. Agama dan Negara harus
dipisahkan tidak boleh dilakukan intervensi karena keduanya memiliki bidang
masing-masing.
Hubungan Islam dan negara di
Indonesia secara umum digolongkan menjadi dua yaitu: Hubungan agama dan negara
yang bersifat antagonistic. Yaitu hubungan antara politik dan negara tidak
dapat dipisahkan dari konteks kecenderungan agama yang berbeda-beda. Hubungan
agama dan negara yang bersifat akomodatif. Yaitu kecenderungan negara terhadap
islam diikuti dengan berbegai peraturan pemerintahan.
kewarganegaraan
Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganeraan pada zaman
orde baru disebut dengan pendidikan kewiraaan. Pendidikan kewiraan ini bertolak
belakang dengan semangat dan hakikat pendidikan Alasan yang dikemukan terkait
mata kuliah ini, antara lain: (a) muatan materi ajarnya sarat ddengan
kepentingan subjektif rezim penguasa, (b) pola dan praktik pembelajaran yang
diindoktrinatif dan monolitik, (c) mengabaikan dimensi afeksi dan psikomotorik
sebagai bagian integraldari hasil pembelajaran. Kewarganegaraan yang umumnya
terjadi dinegara-negara demokrasi yang mapan, dimana pendidikan kewarganegaraan
difungsikan sebagai instrument dan media pendidikan media pendidikan
nilai-nilai demokrasi, HAM, dan penguatan masyarakat madani (civil society.
Pada tahun 1999 Indonesia Center fot Civic Education (ICCE)
UIN Jkarta tahun 1999 melakukan rekontruksi, reorientasi, dan revitalisasi
pendidikan melalui pendidikan kewarganegaraann melalui mata kuliah kewargaan. Ini
diwujudkan dengan di sahkannya secara legal UU sistem Pendidikan Nasional Tahun
2003 yang mewajibkan kurikulum, antara lain, pendidikan agama, pendidikan
kewarganegaraan, dan pendidikan bahasa.
Beragam model dan nama pendidikan
kewarganegaraan yang mengemban misi pendidikan Kewarganegaraan yang mengemban
misi demokrasi dan HAM telah banyak dilakukan pemerintah. Terjadi pergantian
nama-nama pelajaran kewarganegaraan hingga pada tahun 1994 pelajaaran ini
dinamakan dengan PPKn. Pada perguruan tinggi pernah ada mata kuliah Manipol dan
USDEK, Pancasila dan UUD 1945 (1960-an), filsafat Pancasila (1970-Sampai
Sekarang), dan Pendidikan Kewargaan (1989-1990), Pendidikan kewarganeragaan di
perguruan tingi sekarang diwujudkan dengan adanya mata kuliah Kewarganeraaan
berdasarkan surat keputusan Dirjen Dikti No. 267/Dikti/Kep/2000 tentang
Penyempuranaan Kurikulim Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan
Kewarganegaraan dan diperbarui dengan surat keputusan Dirjen Dikti No.
38/Dikti/2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian di Perguruan Tinggi. Tujuan pendidikan kewarganegaraan ini
menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung
keberlangsungan bangsa dan negara.
Menurut Muhammad Numan Somantri merumuskan pengertin Civics sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang
membicarakan hubungan manusia dengan, manusia dalam perkumpulan-perkumpulan
yang terorganisasi dan individu-individu dengan negara. Pengertian ini menjukan
bahwa Civics menetupakn cabang dari
ilmu politik. Pada perkembangan selanjutnya, makna citizenship telah melahirkan
warga negara (civic community) yang
sadar akan pentingnya kewarganegaraan. Pada 1907, gerakan community civics muncul dipelopori oleh W.W. Dunn.
Istilah Civics Education diterjemahkan
oleh banyak ahli kedalam bahasa Indonesia dengan Pendidikan
Kewarganegaraan. Istilah Pendidikan
Kewarganegaraan diwakili oleh Zamroni, dkk Civic Education dengan Pendidikan
Demokrasi (Democracy Education).
Penggunaan nama Pendidikan
Kewargaan tidak lepas dari realitas empiris bangsa Indonesia saat ini yang
masih awam tentang demokrasi. Hal-hal yang ditekankan dalam Pendidikan
kewargaan adalah mendidik generasi muda untu menjadi warga negara
Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan berabab.
Ada tiga jenis kompetensi dasar
dalam pendidikan kewarganegaraan yaitu kompetensi pengetahuan kewargaan (Civic
Knowledge), yaitu kemampuan dan kecakapan yang terkait dengan materi inti
pendidikan kewargaan (Civics Education), yaitu demokrasi, hak asasi manusia,
dan masyarakat madani. Kompetensi sikap kewargaan (civics dispositions), yaotu
kemampuan dan kecakapan yang terkait kesadaran dan komitmen warga negara antara
lain komitmen akan kesetaraan gender, toleransi, kemajemukan, dan komitmen
untuk peduli serta terlibat dalam penyelesaian persoalan warga negara yang
terkait dengan pelanggaran HAM. Kompetensi keterampilan kewargaan (civics skills), yaitu kemampuan dan
kecakapan mengartikulasi keterampilan kewargaan seperti kemampuan berpartisosasi
dan proses pembuatan kebijakan public.
Tujuan pendidikan kewargaan yaitu
untuk membangun karakter bangsa Indonesia antara lain, pertama membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu
dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Kedua menjadikan warga negara Indonesia
yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen
menjaga persatuan dan integritas bangsa,
Ketiga mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban, yaitu kebebasan,
persamaan, toleransi, dan tanggung jawab.
Materi pendidikan kewargaan terdiri
dari tiga materi pokok yaitu demokrasu, hak asasi manusia, dan masyarakat
madani. Pendidikan kewargaan
mengembangan paradigm pembelajaran demokratis, yakni orientasi pembelajaran
yang menekankan pada upaya pemberdayaan mahasiswa sebagai warga negara
Indonesia secara demogratis. Orientasi pendidikan kewarganegaraan disusun
berdasarkan ada kebutuhan dasar warga negara yang kritis, aktif dan mempunyai
pengetahuan (well informed), yakni
flesibel dan konsektual.
Beberapa alasan Pendidikan
Kewarganegaraan dibutuhkan oleh warga
Indonesia yaitu meningkatnya gejala dan kecenderungan tidak melek politik dan meningkatnya political apathism (apatisme politik).





